🎈 Pasal 289 Jo Pasal 106 Ayat 6
NONKTL | 1 pasal : Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c A3001VS D6731770 30/08/2018 229550017430417 JUNIALDI NON-KTL | 2 pasal : Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8),Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) A2431WJ D6731925 229550017429884 86060167 M. SETIAWAN A.S FAUJIAH A2856SQ D6731924 229550017429866 NURYANTO A4773TW D6731923
Tidakmangenakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) 250.000,00. 6. PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR UMUM ANGKUTAN ORANG. a. Buku uji Ranmor tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Uji Berkala Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c 500.000,00. b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam
PenumpangKendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000. 6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000. b. Tidak singgah
1F7679018 1627 GALIH AGUS.PRATAMA DESA BUMI JAYA RT 02 RW 02 PLH 1 pasal : Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a11|SIM A Rp 49.000 Rp 1.000 3 Hari 2 F7679040 1628 SAIFUL UDIN GUNTUNG MANGIS RT 04 BJB 1 pasal : Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) 11|SIM A Rp 99.000 Rp 1.000 3 Hari
6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jikadilihat dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ di atas, yang diwajibkan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi. Adapun sanksinya jika tidak menggunakan sabuk keselamatan mengacu ke Pasal 289 UU LLAJ sebagai berikut:
Kesesuaiandaya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000 5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000 6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang a.
Pertama knalpot bising atau tidak standar san melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. Kedelapan, pengendara berbonceng lebih dari 1
Dalampasal 106 ayat 6 tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan. Seperti disebutkan pada pasal 289 di undang-undang yang sama, jika tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama
Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6)) 250.000,00 Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu (Pasal 193 ayat (1) jo Pasal 107 ayat (1)) 250.000,00 Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain (Pasal 287 ayat (6) jo Pasal 106 ayat (4) huruf h) 250.000,00 Mengemudi Kendaraan
Pasal289 Jo Pasal 106 ayat (6) Pidana Denda Rp 39,000; Biaya Perkara Rp 1,000; Subsider Kurungan 2 Hari; 126 G9339181 Meyyandri R. Akutali DM2707CT 2022-02-11 Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) Pidana Denda Rp
a lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000 b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000 c. Helm Penumpang, Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000 d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl
xegYPZ.
DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan 11 G9344767 Lukman Ponelo DM8437BC 2023-06-09 Pasal 288 ayat 3 Jo Pasal 106 ayat 5 huruf c Pidana Denda Rp 149,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 12 G9344769 Drs. Agus Ibrahim DM8321AC 2023-06-09 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6,PASAL 303 JO PASAL 1374 Pidana Denda Rp 199,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 13 G9344770 Aldi A Adam DM8307BL 2023-06-09 Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat 1 Pidana Denda Rp 249,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 14 G9344768 Liong Saleh DM1003BY 2023-06-09 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 Pidana Denda Rp 49,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 15 G9344211 Anton Sulistiono DM1373CA 2023-05-26 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 Pidana Denda Rp 49,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 1 Hari; 16 G9344713 Nurfaid Kasim DM8964AD 2023-05-26 Pasal 288 ayat 3 Jo Pasal 106 ayat 5 huruf c Pidana Denda Rp 149,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 1 Hari; 17 G9344680 Zulkifli Panigoro DM1347AM 2023-05-26 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 Pidana Denda Rp 49,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 1 Hari; 18 G9344712 Rasyid Ismail DM8253BN 2023-05-26 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 Pidana Denda Rp 49,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 1 Hari; 19 G9344679 Jemmy Lanti DM1506DB 2023-05-26 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 Pidana Denda Rp 49,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 1 Hari; 20 G9344747 Alreizal Abubakar DB1167HE 2023-05-26 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 Pidana Denda Rp 49,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 1 Hari;
Rabu, 03/Apr/2019 1424 WIB JAKARTA - Penggunaan safety belt telah di atur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 289 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk disamping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima pulu ribu rupiah.""Maka dari itu, gunakan safety belt anda sebagai penyelamat nyawa anda ! jadikan diri anda sebagai pelopor keselamatan di jalan raya," ajak muhammad Izzi dan juga tri susilo hidayati di Polri menyebutkan, ada ribuan korban meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan rata. Termasuk mereka yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dengan baik dan banyak korban kecelakaan akibat tidak menggunakan safety belt. Fungsi safety belt yakni sebagai pelindung tubuh yang dikenakan pada saat mengendarai mobil. "Berbentuk sabuk/selempang yang termasuk dalam perlengkapan kendaraan terbuat dari bahan keras dan lentur."Jangan sampai tidak menggunakan safety belt saat berkendara. Tidak menggunakan safety belt saat berkendara sama saja dengan menghilangkan nyawa kita. Sebab berdasarkan fungsi yang sudah dijelaskan di atas. Penggunaan safety belt adalah sangat penting bagi keselamatan pengguna kendaraan bermotor roda yang tidak menggunakan safety belt akan meluncur keras menumbuk apa aja yang ada di depannya, sedangkan penumpang dengan safety belt akan tetap bertahan dikursi karena adanya energi kinetik tubuh diredam safety belt.helmi
pasal 289 jo pasal 106 ayat 6